Minggu, 14 November 2010

STRATEGI MENARIK INVESTOR KE KABUPATEN SITUBONDO

STRATEGI MENARIK INVESTOR KE KABUPATEN SITUBONDO

Oleh: Winasis Yulianto*

 

Pendahuluan

            Pembangunan di daerah tidak selalu dapat ditangani sendiri oleh pemerintah daerah maupun masyarakat di daerah yang bersangkutan. Dalam konteks seperti itu, pemerintah daerah memerlukan investasi dari dalam maupun dari luar negeri. Kedua model investasi tersebut akan mendorong mempercepat proses pembangunan yang dilaksanakan.

            Diundangkannya UU No. 32 Tahu 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuka peluang yang cukup signifikasi bagi daerah dalam menarik investor. Masing-masing daerah memiliki seni yang berbeda untuk mempromosikan sumber daya yang dimilikinya. Semakin tinggi investor yang dapat ditarik, akan berpengaruh terhadap indeks pembangunan ekonomi di daerah yang bersangkutan.

            Kabupaten Situbondo sebagai salah satu daerah yang sedang giat melaksanakan pembangunan, juga berupaya keras menarik investor. Urusan Wajib Penanaman Modal pada tahun 2006 dilaksanakan oleh DISPERINDAGPAR dengan kegiatan antara lain Promosi Potensi Daerah dalam rangka menarik Investor untu menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo (Pemerintah Kabupaten Situbondo, 2007:44).

            Dalam menarik investor, Kabupaten Situbondo menghadapi berbagai kendala, diantaranya kurangnya informasi, promosi dan rumitnya perizinan untuk investor. Kendala-kendala ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo yang memerlukan solusi, agar investor dapat tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo.

            Penulisan ini akan mencoba mencari kendala, dan selanjutnya memberikan solusi agar investor menjadikan Kabupaten Situbondo menjadi salah satu pilihan dalam menanamkan modalnya.

 

Permasalahan

            Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menarik investor tentu memiliki hambatan- hambatan. Penulisan ini akan mencari jawab atas pertanyaan:

1.      Apakah hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menarik investor?

2.      Bagaimanakah solusi yang diperlukan dalam menghadapi hambatan-hambatan tersebut?

 

Pembahasan

1.      Kurangnya Informasi

Pada tata ekonomi baru dunia seperti sekarang ini, berbagai informasi mengalir deras tanpa batas. Sekat negara hampir tidak ada karena teknologi informasi. Berbagai informasi dapat diakses dari belahan bumi manapun tanpa terbatas tempat dan waktu.

Faktor kesempatan sudah terbuka. Yang diperlukan kemudian adalah kemauan dan kemampuan untuk mengakses informasi tentang investasi. Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu melatih staf khusus yang bertugas mengakses seluruh peluang investasi dari belahan bumi manapun.

Informasi investasi juga dapat diperoleh dari lembaga Negara maupun instansi provinsi yang menangani investasi. Pada tataran ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu melakukan kontak sesering mungkin dengan instansi dimaksud. Dalam hal diperlukan, Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu “menanam” petugas khusus di instansi-intansi dimaksud guna memperoleh informasi yang cepat dan akurat tentang peluang investasi yang ada. Tentu, adagium “jer basuki mowo bea” tidak dapat ditinggalkan, untuk memperoleh kesejahteraan memerlukan beaya.

 

2.      Kurangnya promosi potensi

Potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Situbondo tidak kalah dengan potensi yang dimiliki oleh daerah lain. Kurangnya promosi potensi, berakibat kurang dikelolanya potensi yang dimiliki Kabupaten Situbondo bila dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, menjadi tantangan bersama antara masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan promosi potensi.

Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur mengkualifikasikan peluang investasi di Kabupaten Situbondo menjadi sektor primer, sektor sekunder dan sektor tersier (www://bpmjatim.com/id/?page_id=167). Sektor primer terdiri dari: Pertanian tanaman pangan dan holtikultura (mangga dan anggur), perkebunan (kelapa, tebu, kopi, tembakau dan melinjo), peternakan (Sapi Potong, Kambing dan Sapi Kereman), perikanan, Pertambangan (gamping, Andesit (Batu Gunung), sirtu dan tras)

Pada Sektor Sekunder, peluang investasi meliputi:

a.       Industri makanan dan minuman meliputi pengolahan buah mangga, pengaengan ikan, indutri rokok Sistem Kretek Tangan (SKT)

b.      Industrianeka meliputi Industri pengolahan kulit kerang

c.       Industrikimia; Penyulingan minyak bumi

d.      Industrikayu meliputi Industri mebel kayu

Pada Sektor Tersier, peluang investasi meliputi:

a.       Perdagangan, meliputi Jasa perdagangan ekspor dan impor

b.      Pariwisata, meliputi:

• Pengembangan obyek wisata Pantai Pasir Putih

• Pengembangan obyek wisata Taman Nasional Baluran

Data potensi yang dipromosikan melalui badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur tersebut harus terus menerus diperbaharui dalam waktu tertentu. Media promosi harus terus dikembangkan, baik melalui website Pemerintah Kabupaten Situbondo  maupun media massa lain. Website Pemerintah Kabupaten Situbondo yang sering under construction tidak boleh lagi terjadi, karena peluang investasi tidak datang dua kali. Begitu kesempatan investasi hilang, maka sulit bagi Kabupaten Situbondo untuk memperoleh peluang itu kembali.

 

3.      Rumitnya pengurusan izin investasi

Pada awalnya, pengurusan izin investasi di Kabupaten Situbondo dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah membawa dampak penting bagi perangkat daerah di Kabupaten Situbondo. Dalam bidang perizinan, dialihkan kewenangannya kepada Kantor Pelayanan Terpadu. Problemnya adalah, apakah proses perizinan benar-benar beralih ke instansi baru hasil bentukan PP No. 41 Tahun 2007 tersebut.

Dalam praktek, menurut penulis, masih ada keenganan dari instansi lama untuk melepas kewenangan perizinan kepada instansi baru. Kondisi ini logis, mengingat perizinan merupakan pekerjaan “basah”, yang apabila dialihkan akan mengurangi pendapatan instansi lama. Penulis meyakini bahwa kondisi ini diketahui oleh petinggi pemerintah kabupaten, namun sejauh sekarang belum ada langkah taktis untuk mengakhiri kondisi ini.

Pemerintah Kabupaten Situbondo seharusnya mencanangkan one day service bagi pelayanan perizinan. Bilaman proses perizinan melebih satu hari, maka proses perizinan dibebaskan dari beaya. Program ini akan memacu instansi perizinan untuk bekerja secara efektif dan efisien karena dipacu target harus selesai dalam satu hari. Bagi investor yang mengurus perizinan, akan memperoleh manfaat yang besar dengan waktu yang singkat dalam mengurus perizinan. Otomatis, investor akan bergerak cepat dengan telah memperoleh izin untuk segara menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo.

 

Kesimpulan dan saran

            Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menarik investor diantaranya meliputi:

1.      Kurangnya informasi tentang adanya investor yang akan menanamkan modalnya;

2.      Kurangnya promosi potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Situbondo;

3.      Rumitnya pengurusan izin investasi

Dari hambatan-hambatan yang ditemui pada kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:

1.      Pemerintah Kabupaten Situbondo harus terus menerus mengakses peluang investasi;

2.      Pemerintah Kabupaten Situbondo harus terus menerus melakukan promosi potensi yang dimiliki;

3.      Pemerintah Kabupaten Situbondo melakukan deregulasi investasi untuk mempermudah proses perizinan investasi.

 

Bahan Bacaan:

 

Jimly Asshiddiqie, Otonomi Daerah Dan Peluang Investasi, disampaikan dalam ‘Government Conference’ tentang “Peluang Investasi dan Otonomi Daerah” yang diadakan di Jakarta, 29-30 September 2000.

 

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pidato Bupati Situbondo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2006, Situbondo, Juli 2007.

 

 

Website:

APKASI, Pemberdayaan Investasi Daerah, Disajikan pada Seminar Tantangan Otonomi Daerah : Strategi Pemberdayaan Daya Saing Daerah, APKASI-Majalah Gatra- Paragon Communications, Ballroom Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 5-6 September 2001, http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=print &sid=101, diunduh hari Rabu tanggal 14 Oktober 2009 pukul 04.14 wib.

 

Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, http://bpmjatim.com/id/?page_id=167, diunduh hari Rabu tanggal 14 Oktober 2009 pukul 06.30 wib.



* Winasis Yulianto, SH., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

1 komentar:

Jinggaraya mengatakan...

Kami Jingga A Raya perusahaan profesional penyedia jasa Coating, Epoxy Flooring, waterproofing, dan supplier bagi segala kebutuhan industri dll
Pengalaman kami untuk hasil terbaik Anda

Silahkan berkunjung ke website kami : www.jinggaraya.com

Kami melayani seluruh area Indonesia

#epoxysemarang #epoxysolo #epoxyyogyakarta #epoxyjawatengah #epoxysurabaya #epoxymalang #epoxysidoarjo #epoxymojokerto #epoxyjawatimur #epoxybandung #epoxypurwakarta #epoxycirebon #epoxyjawabarat #epoxyserang #epoxytangerang #epoxybanten #epoxyjakarta #epoxylampung #epoxysumatra #epoxybali #epoxykalimantan #epoxysulawesi #epoxyindonesia #epoxykita

Posting Komentar

 
;