Minggu, 14 November 2010

SADAR BERKONSTITUSI

SADAR BERKONSTITUSI

Oleh: Winasis Yulianto

 

            Sadar berkonstitusi harus dimaknakan tidak hanya hapal perundang-undangan, mulai dari undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hingga peraturan daerah (perda). Sadar berkonstitusi harus dimaknakan tahu, mau dan mampu melaksanakan konstitusi, karena orang yang tahu belum tentu mau dan mampu melaksanakan konstitusi.

            Sadar berkonstitusi diharapkan membumi di masyarakat kita, mengingat Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Setiap tindakan pribadi maupun pemerintah, harus memiliki landasan hukum sebagai pedoman.

 

Prihatin

            Kamis 11 November 2010 pukul 10, penulis harus menghadiri sebuah rapat organisasi sosial kemasyarakatan. Perjalanan penulis agak terganggu karena ada penyampaian aspirasi (baca: demonstrasi) perangkat desa di Kantor Bupati Situbondo. Materi aspirasi yang disampaikan, yang baru penulis ketahui pada saat sampai di ruang rapat yang penulis hadiri. Seorang kawan, yang kebetulan seorang advokat, bercerita bahwa materi aspirasi yang disampaikan adalah masa jabatan kepala desa yang selama ini 6 tahun, minta dikembalikan menjadi 8 tahun.

            Mendengar penjelasan kawan tadi, penulis jadi trenyuh, prihatin, mengapa aspirasi ini harus disampaikan ke Bupati Situbondo. Apakah karena yang yang mengesahkan dan yang mengangkat kepala desa terpilih adalah Bupati, lantas aspirasi harus disampaikan ke Bupati. Pertanyaan seperti itu penulis ajukan, lantas penulis coba mencari jawaban atas pertanyaan yang penulis ajukan sendiri.

 

Masa Jabatan Kepala Desa

            Sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah, pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang telah beberapa kali dilakukan perubahan. Pasal 204 UU Pemda menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

            Pasal 204 UU Pemda ini melahirkan sebuah peraturan organik, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (PP Desa). Pasal 52 PP Desa mengatur hal yang sama dengan Pasal 204 UU Pemda. Kalimatnya persis tanpa ada perubahan sama sekali.

Selanjutnya dari PP Desa, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Situbondo mengundangkan perda tentang desa. Perda inpun mengatur persoalan yang sama tentang masa jabatan kepala desa. Hal ini logis, mengingat peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dalam khasanah ilmu hukum, itu yang dimaksud dengan Lex Superiori Derogat Lex Inferiori.

 

Langkah Solutif

            Otoritas penentuan masa jabatan kepala desa bukan terletak pada Bupati dan DPRD Situbondo yang telah mengundangkan perda tentang desa. Apa yang dilakukan oleh Bupati dan DPRD Situbondo sebatas melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya.

            Karena itu, sekiranya ada aspirasi untuk ingin memperpanjang masa jabatan kepala desa, adalah dengan mengubah pasal yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa dalam UU Pemda. Aspirasi yang terakumulasi kemudian disampaikan ke anggota legislatif (baca: DPR RI). Biarlah pemerintah pusat dan DPR RI yang akan membahas usulan perubahan masa jabatan kepala desa.

            Penulis tidak tahu apakah moment penyampaian aspirasi perangkat desa tersebut dibarengkan dengan pelaksanaan kegiatan anggota MPR RI di Kabupaten Situbondo. Logika yang penulis tangkap, dengan dibarengkannya penyampaian aspirasi dengan agenda kegiatan anggota MPR RI tersebut, merupakan langkah efisien dan efektif, sehingga tidak perlu menyampaikan aspirasi ke pusat secara langsung. Kalau logika ini benar, berarti satu dayung dua tiga pulau terlampaui.

 

Penutup

            Akhirnya, konstitusi yang ada harus kita patuhi terlebih dahulu. Urusan nanti ada perpanjangan masa jabatan kepala desa karena ada perubahan regulasi, itu urusan lain. Yang terpenting, kita harus sadar berkonstitusi agar negara hukum yang dicita-citakan pendiri bangsa ini segera dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;