Minggu, 14 November 2010

SIDE EFFECTS PENUNDAAN PELANTIKAN BUPATI SITUBONDO

SIDE EFFECTS PENUNDAAN PELANTIKAN BUPATI SITUBONDO

Oleh: Winasis Yulianto*

 

            Seorang kawan dosen bertanya dengan sangat lugu, tapi penulis kesulitan memberikan jawaban. “Apakah ada gunanya kamu nulis di koran, mempertontonkan keilmuanmu. Dapatkah tulisanmu merubah keadaan yang sedang berlangsung?”

            Pertanyaan yang disampaikan setelah acara pelantikan mutasi pejabat struktural di kampus Sabtu lalu (21/8/2010), terus saja bergayut dalam pikiran penulis. “Apa iya, penulis sudah mempertontonkan keilmuan penulis, yang notabene merupakan kesombongan akademis. Apa iya, tulisan penulis akan mampu merubah keadaan”.

            Kontemplasi yang dilakukan penulis membawa pada sebuah konklusi, ini dunia politik. Sebuah dunia grey area, yang satu ditambah satu tidak selalu dua, tetapi terserah partai. Ini bukan dunia teksbook, tetapi dunia tekstual. Ini bukan dunia kampus, tetapi dunia nyata. Literatur dan buku-buk teori belum tentu laku, yang baru berlaku untuk membuat sebuah legitimasi.

            Berangkat dari sebuah keprihatinan, penulis tetap akan mencoba terus menulis. Tanpa lagi berhitung, apakah tulisan yang penulis buat membawa pengaruh apa tidak.

 

PENUNDAAN PELANTIKAN BUPATI

            Secara normatif, kapanpun dilantik, masa jabatan bupati tetap lima tahun. Penghitungan masa jabatan bupati didasarkan pada tanggal penetapan keputusan Menteri Dalam Negeri yang khusus untuk itu. Logika yang tidak tepat kalau menyuarakan masa jabatan bupati akan terkurangi bila mengulur-ulur waktu proses pelantikan.

            Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikatpun dicoba diterobos dengan mengajukan keberatan karena adanya Keputusan KPUD Situbondo  tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan sekaligus penetapan pasangan terpilih. Namun keputusan KPUD tersebut dibantah oleh komisioner KPUD Situbondo yang lain, karena tidak pernah sekalipun ada rapat pleno yang membahas keputusan tersebut. Konon, keputusan tersebut hanya ditandatangani oleh salah seorang anggota KPUD sendirian, tanpa persetujuan anggota KPUD yang lain. Masih konon, 4 (empat) orang anggota KPUD Situbondo yang lain telah mengirimkan surat bantahan ke MK. Penulis sampai saat ini belum mengetahui sikap MK terhadap bantahan tersebut.

            Atas dasar pengajuan keberatan ke MK, salah seorang pimpinan DPRD tidak bersedia menandatangani berkas pengusulan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Faktor inilah tampaknya yang berakibat penundaan pelantikan bupati.

 

SIDE EFFECTS

            Benar bahwa Gubernur Jawa Timur telah melantikan pelaksana tugas jabatan (ptj) bupati Situbondo. Namun kita makfum, bahwa ptj bupati memiliki keterbatasan dalam menakhodai pemerintah Kabupaten Situbondo. Pertama, bupati tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi. Hal ini merupakan amanat Gubernur pada saat melantikan ptj bupati Situbondo. Kedua, ptj bupati tidak dapat mengambil keputusan masalah-masalah yang strategis, diantaranya yang berhubungan dengan APBD.    

            Akibatnya, pembahasan terhadap Perubahan APBD Tahun 2010 tidak dapat dilaksanakan. Akankah Kabupaten Situbondo tidak melakukan PAPBD tahun 2010 ini. Ataukah kita sudah cukup puas dengan APBD kita di tahun 2010.

            Akibat kdua, penyusunan APBD 2011 akan mengalami keterlambatan. Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011, penyusunan APBD seharusnya dimulai bulan Juni dan harus selesai pada tgl 31 Desember 2010. Bilamana mengalami keterlambatan, haruskah kita menerima pengurangan DAU dan DAK dari pemerintah pusat.

            Akibat-akibat sebagaimana penulis sebutkan di atas, pernahkah terpikirkan oleh pihak-pihak yang menghambat proses pelantikan bupati Situbondo. Namun itu semua, penulis kembalikan ke dalam hati nurani mereka, yang saat ini memiliki kekuasaan untuk melancarkan atau menghambat proses pelantikan bupati.

 

PEKERJAAN RUMAH

            Perda Kabupaten Situbondo Nomor 01 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2006-2010 yang ditandatangani Bupati Ismunarso pada tanggal 26 Januari 2006 akan habis masa berlakunya. Kita perlu segera menyiapkan draf RPJMD untuk masa lima tahun ke depan. Ini bukan pekerjaan mudah, karena harus melibatkan seluruh stakeholders di Kabupaten Situbondo, dan tidak dapat kita selesaikan dalam hitungan hari.

            Itupun masih dilakukan pembahasan dengan DPRD, karena harus berbentuk Perda. Untuk menghasilkan RPJMD yang applicable, pembahasan dengan DPRD akan memakan waktu yang cukup lama.

            Berikutnya adalah tahapan APBD 2011. Pemerintah Kabupaten Situbondo (Pemkab) perlu segera menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum APBD. Setelah itu, Pemkab perlu segera mempersiapkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS untuk disampaikan kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. (Vide Pasal Pasal 87 ayat 1 Permendagri No. 59 Tahun 2010)

KUA dan PPAS yang telah disepakati antara Pemkab dengan DPRD masing-masing harus dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara bupati dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Persetujuan bersama antara bupati dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

 

PENUTUP

            Sejauh pemahaman penulis, pekerjaan rumah yang penulis sampaikan di atas tidak dapat dilakukan oleh seorang ptj bupati. Semuanya harus dilakukan oleh bupati definitif. Dengan alur pikir yang demikian, penulis berkesimpulan bahwa menghambat pelantikan bupati berarti menghambat proses pembangunan di Kabupaten Situbondo yang kita cintai bersama.

 

 



* Winasis Yulianto, SH., M.Hum., Dosen Tetap dan Lektor Kepala pada Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh tinggal di Perumahan Villa Situbondo Indah Blok C-15 Situbondo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;