Senin, 02 Mei 2011

LEGISLATIF MENJADI EKSKUTIF?

Oleh: Winasis Yulianto*

Mudah-mudahan koran Radar Banyuwangi yang berjudul “Usulan Proyek DPRD Capai Rp 7,8 M” (Kamis, 10/2/2011) tidak benar. Kalau berita yang ditulis Radar Banyuwangi benar, betapa kita sudah tidak tahu lagi tugas dan fungsi antara legislatif dan ekskutif. Kegiatan proyek adalah kegiatan ekskutif, bukan kegiatan legislatif. Menyitir lagunya group band Armada, “Mau dibawa kemana hubungan kita”.
Saya tidak ingin terlibat dalam perdebatan soal RAPBD 2011, tetapi ingin mendudukkan posisi semula tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang ada. Kita harus introspeksi diri, berkontemplasi, apakah tugas dan fungsi kita sudah kita laksanakan dengan seoptimal mungkin. Bukan kemudian kita justru terlibat dalam tugas dan fungsi lembaga lain, sementara kita masih punya pekerjaan rumah yang harus segera kita selesaikan.

Legislatif
Dari literatur yang saya baca, lembaga legislatif merupakan lembaga yang terhormat. Kawan-kawan yang duduk di lembaga itu juga orang-orang pilihan dan harus memiliki kualifikasi hebat. Karena itu, kawan-kawan yang duduk di lembaga legislatif adalah orang-orang yang mumpuni, bukan orang sembarang.
Kawan-kawan yang duduk di legislatif sangat memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Saya hanya mengingatkan kembali bahwa tugas dan fungsi legislatif adalah legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan (controlling). Ketiganya harus diperankan secara maksimal.
Legislasi adalah kewenangan untuk membuat peraturan, dalam konteks daerah adalah membuat peraturan daerah (perda) bersama-sama dengan ekskutif. Apapun substansi perda yang akan diatur harus dilakukan pembahasan dengan legislatif, termasuk perda tentang APBD.
Menyoal perda tentang APBD, berarti sekaligus peran legislatif dalam fungsi anggaran. Anggaran yang tertuang dalam APBD haruslah mengacu dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di atasnya. Tentu kita tidak mengharapkan ada persoalan hukum di kemudian hari bilamana kita paksakan penganggaran satu atau beberapa kegiatan yang melampaui angggaran yang telah diatur perundang-undangan di atasnya.
Fungsi pengawasan meliputi pengawasan kegiatan yang dilaksanakan maupun kebijakan yang diambil oleh ekskutif. Legislatif dapat memanggil ekskutif untuk memberikan penjelasan terhadap kegiatan maupun kebijakan yang diambil oleh ekskutif.
Pakem legislatif jelas pada tiga ruang ini. Jangan sampai legislatif keluar dari pakem perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Proyek
Proyek merupakan wilayah dan ruang ekskutif. Di situlah ekskutif memang dan seharusnya bekerja. Proyek merupakan sarana ekskutif untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukankan salah satu tujuan pendirian Negara ini adalah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa?
Dengan argumentasi apapun, legislatif tidak elok memasuki wilayah dan ruang ekskutif. Saya tidak sependapat dengan sumber di DPRD yang menyatakan “sebagian besar angggota DPRD mengajukan proyek fisik melalui revisi KUA-PPAS”, sekalipun dengan argumentasi “anggota DPRD (selain FKNU dan FKN) merasa konstituen mereka tidak diperhatikan karena minim sekali proyek yang ditempatkan di tempat mereka”. (Radar Banyuwangi, 10/2/2011). Apalagi angkanya mencapai 7,8 M., sebuah angka fantastis untuk sekelas kita di Kabupaten Situbondo.
Kalau asumsi “minim proyek yang ditempatkan di tempat mereka” benar, bawa saja hasil jaring aspirasi masyarakat tersebut ke musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di beberapa level tingkatan. Musrenbang dilaksanakan pada level desa/kelurahan, kecamatan dan kabuupaten. Perjuangan yang dapat dilakukan oleh kawan-kawan legislatif sebatas memasukkan proyek yang diharapkan menjadi prioritas pembangunan. Biarkan ekskutiflah yang memutuskan, apakah proyek yang diharapkan tercantum dalam RAPBD atau tidak.
Toh, masyarakatlah nanti yang akan memberikan penilaian. Bukankah suara rakyat suara Tuhan, vox Populi vox Dei.

Penutup
Mudah-mudahan paradigma legislatif menjadi ekskutif tidak akan pernah terjadi. Legislatif dan ekskutif sudah memiliki ruang dan wilayah bekerja masing-masing yang diatur dengan perundang-undangan. Mari kita bekerja di ruang dan wilayah kita. Dan itu, akan menjadi catatan sejarah kita bersama. Gusti Allah ora sare.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;