AKSIOLOGIS
HAK INTERPELASI
Oleh: Winasis Yulianto*
FPPP-FPKB
Resmi Usulkan Interpelasi (Radar
Situbondo, 10/10/2012). Usulan hak interpelasi tersebut dianggap telah
memenuhi syarat karena telah diajukan oleh minimal tujuh orang dan dari dua
fraksi. Hak interpelasi tersebut diajukan kepada Bupati Situbondo berkaitan
dengan kebijakan pengelolaan Pasir Putih. Karena sudah memenuhi persyaratan administratif,
maka rencana penggunaan hak interpelasi tersebut akan dibawa ke Badan
Musyawarah apakah dapat diparipurnakan atau tidak.
Sebagai
seorang akademisi, saya tidak memiliki pretensi apapun dengan tulisan ini.
Tulisan ini merupakan cerminan rasa cinta saya terhadap Kabupaten Situbondo,
tidak ada yang lain.