Kamis, 08 November 2012 0 komentar

AKSIOLOGIS HAK INTERPELASI
Oleh: Winasis Yulianto*

                FPPP-FPKB Resmi Usulkan Interpelasi (Radar Situbondo, 10/10/2012). Usulan hak interpelasi tersebut dianggap telah memenuhi syarat karena telah diajukan oleh minimal tujuh orang dan dari dua fraksi. Hak interpelasi tersebut diajukan kepada Bupati Situbondo berkaitan dengan kebijakan pengelolaan Pasir Putih. Karena sudah memenuhi persyaratan administratif, maka rencana penggunaan hak interpelasi tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah apakah dapat diparipurnakan atau tidak.
                Sebagai seorang akademisi, saya tidak memiliki pretensi apapun dengan tulisan ini. Tulisan ini merupakan cerminan rasa cinta saya terhadap Kabupaten Situbondo, tidak ada yang lain.

 
;