Selasa, 03 Mei 2011

PEMERINTAHAN DAERAH = Bupati + DPRD

Oleh: Winasis Yulianto*

Rabu, tanggal 27 April 2011 saya ditugasi pimpinan untuk menghadiri sebuah rapat akademik ke luar kota. Sehabis sarapan pagi, kami melanjutkan perjalanan. Handphone saya berbunyi. Di seberang terdengar suara pimpinan saya, “Have you read Radar Banyuwangi today”. Aku jawab, “Not yet, Sir. I’m on the the way to ……. ”.
Pimpinan saya kemudian bercerita kalau kawan-kawan di DPRD menduga naskah akademik Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah copy-paste dari daerah lain. Saya kontak sana sini, yang kemudian memperoleh email naskah akademik yang diduga copy-paste itu.
Dari email itu, saya pahami kawan-kawan DPRD membaca betul-betul naskah akademik. Ada kalimat “DKI Jakarta” dalam naskah akademik itu, sehingga menduga naskah akademik itu copy-paste dari daerah lain. Padahal kalimat “DKI Jakarta” itu berasal dari bunyi peraturan perundang-undangan.
Saya tiba-tiba sedih dan takut. Kesedihan yang saya pikirkan, pasti akan menimbulkan reaksi dari pemerintah kabupaten. Sedangkan ketakutan saya bersumber akan menimbulkan suasana komunikasi yang kembali menghangat antara pemerintah kabupaten dengan DPRD. Padahal suasana baru saja cair setelah pembahasan APBD 2011 yang begitu alot dan panjang.
Apa yang saya sedihkan dan takutkan terbaca di Radar Banyuwangi, Senin 2 Mei 2011. Satu berita berjudul “Pernyataan Ketua DPRD Tidak Berdasar”, ini merupakan cerminan kesedihan saya, walaupun saya sangat memahami pernyataan Wakil Bupati. Dan itu sebuah pernyataan yang logis dan harus dilakukan seorang pemimpin untuk mempertanggungjawabkan tugasnya ke masyarakat Situbondo.
Judul yang lain, “APBD Belum Pro Rakyat Kecil” merupakan cerminan kesedihan saya. Koordinator Divisi Resources Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim menyatakan bahwa “Belanja langsung 37,7 persen, belanja publik hanya 15,8 persen”. Mudah-mudahan apa yang di-press-release-kan oleh Fitra benar-benar untuk kepentingan Kabupaten Situbondo, bukan untuk kepentingan lain atau hidden agenda.

Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya memberikan definisi yang jelas siapa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah (Pemda). Pemda adalah Bupati dan DPRD. Jadi kepada dua institusi inilah masyarakat menaruhkan harapan agar kehidupannya menjadi lebih baik. Hidup menjadi lebih sejahtera, makmur dan wong cilik iso gumuyu.
Bupati dan DPRD harus bergandengan tangan, duduk bersama dan bahu membahu guna meningkatkan daya beli masyarakat. Angka kemiskinan turun, indeks pembangunan manusia naik dan derajat kesehatan masyarakat meningkat. Itu harapan masyarakat, tidak muluk-muluk bisa beli mobil atau barang mewah lainnya.
Kalau keinginan masyarakat itu terpenuhi, maka yang mendapat acungan jempol tidak hanya Bupati, tetapi DPRD akan mendapat pujian serupa. Ada kepuasan batin yang akan kita raih, ternyata tugas yang diembankan kepada kita memperoleh pengakuan dari masyarakat. Catatan emas sudah kita torehkan dalam sejarah hidup, yang akan dibaca anak-cucu kita nantinya.
Penutup
Kepada siapakah masyarakat harus menaruhkan harapan kalau tidak kepada panjenengan berdua, Bupati dan DPRD. Bekerjalah lebih giat, sehingga kehidupan masyarakat Situbondo menjadi lebih sejahtera. Hanya itu, tak lebih. Dan wong cilik iso gumuyu.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

How to Play Baccarat - Rules, Strategy, and Variants - Free
Baccarat is played on a three-card deck of cards febcasino that is played deccasino with two or 1xbet more players. The dealer places a small bet on the

Posting Komentar

 
;