Sabtu, 01 Februari 2014 2 komentar

VOX POPULI VOX ARGENTUM


Para filsuf Yunani hingga pemikir masa sekarang, menempatkan rakyat pada posisi yang sangat mulia. Hampir setiap konstitusi di belahan dunia manapun, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Indonesia misalnya, menempatkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Klausul tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
            Oleh karena itu, demokrasi mengajarkan pada kita bagaimana mekanisme pelaksanaan kedaulatan itu. Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi. Bentuk pemilu apapun, pemilu legislatif, pemilu presiden bahkan pilkada, selalu menempatkan suara rakyat sebagai alat ukur untuk menempatkan siapa yang yang jadi pemenang. Itulah suara rakyat, yang selalu disebut-sebut menjelang pemilu.
 
0 komentar

REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN




1.      PENDAHULUAN
Salah satu produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk selanjutnya disebut UUD 1945, adalah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang  menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan di atas, Indonesia harus memiliki elemen-elemen sebagai Negara hukum. A Mukthie Fadjar mencatat ada tujuh elemen Negara hukum:[1]
1.      Asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;
2.      Asas legalitas;
3.      Asas pembagian kekuasaan Negara;
4.      Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak;
5.      Asas kedaulatan rakyat;
6.      Asas demokrasi; dan
7.      Asas konstitusional.
Asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bermakna menjamin bahwa hak asasi yang dirumuskan juga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Asas legalitas bermakna Negara yang diperintah oleh hukum bukan oleh orang-per orang. Asas pembagian kekuasaan Negara bermakna kekuasaan legislatif dipegang oleh organ legislatif, kekuasaan eksekutif oleh organ eksekutif, dan kekuasaan yudikatif oleh organ yudikatif. Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak bermakna hakim tidak bisa bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, hakim terikat oleh hukum. Asas kedaulatan rakyat bermakna kedaulatan ada di tangan rakyat. Asas demokrasi bermakna pemerintahan yang bersendikan perwakilan rakyat, yang kekuasaan dan wewenangnya berasal dari rakyat dan dilaksanakan melalui wakil-wakil rakyat serta bertanggung jawab penuh terhadap rakyat. Asas konstitusional bermakna Negara yang pemerintahannya didasarkan sistem konstitusional.

 
;