Sabtu, 01 Februari 2014

REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN




1.      PENDAHULUAN
Salah satu produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk selanjutnya disebut UUD 1945, adalah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang  menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan di atas, Indonesia harus memiliki elemen-elemen sebagai Negara hukum. A Mukthie Fadjar mencatat ada tujuh elemen Negara hukum:[1]
1.      Asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;
2.      Asas legalitas;
3.      Asas pembagian kekuasaan Negara;
4.      Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak;
5.      Asas kedaulatan rakyat;
6.      Asas demokrasi; dan
7.      Asas konstitusional.
Asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bermakna menjamin bahwa hak asasi yang dirumuskan juga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Asas legalitas bermakna Negara yang diperintah oleh hukum bukan oleh orang-per orang. Asas pembagian kekuasaan Negara bermakna kekuasaan legislatif dipegang oleh organ legislatif, kekuasaan eksekutif oleh organ eksekutif, dan kekuasaan yudikatif oleh organ yudikatif. Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak bermakna hakim tidak bisa bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, hakim terikat oleh hukum. Asas kedaulatan rakyat bermakna kedaulatan ada di tangan rakyat. Asas demokrasi bermakna pemerintahan yang bersendikan perwakilan rakyat, yang kekuasaan dan wewenangnya berasal dari rakyat dan dilaksanakan melalui wakil-wakil rakyat serta bertanggung jawab penuh terhadap rakyat. Asas konstitusional bermakna Negara yang pemerintahannya didasarkan sistem konstitusional.


Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak masuk dalam ranah kekuasaan kehakiman. Politik hukum kekuasaan kehakiman mengalami fluktuasi dari masa ke masa. Politik hukum pemerintah kolonial Belanda membagi lima buah tatanan peradilan:[2]
a.       Tatanan peradilan gubernemen, yang meliputi seluruh daerah Hindia Belanda;
b.      Di bagian-bagian Hindia Belanda, dimana rakyatnya dibiarkan menyelenggarakan peradilannya sendiri, di samping hakim-hakim gubernemen terdapat juga hakim-hakim peribumi, yang mengadili menurut tatanan peradilan pribumi;
c.       Di dalam kebanyakan daerah swapraja di samping tatanan peradilan gubernemen terdapat juga tatanan peradilan swapraja itu sendiri (Zelfbestuurrechtspraak);
d.      Selanjutnya terdapat tatanan peradilan agama. Pengadilan agama terdapat, baik di bagian-bagian Hindia Belanda di mana semata-mata ada peradilan gubernemen maupun di daerah-daerah di mana peradilan agama merupakan bagian dari peradilan pribumi atau di dalam daerah-daerah swapraja sebagai bagian dari peradilan swapraja itu;
e.       Akhirnya dalam kebanyakan daerah terdapat juga peradilan desa di dalam masyarakat desa.
Pada era sesudah kemerdekaan, kekuasaan kehakiman diatur dalam:[3]
a.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
b.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
c.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat di Jawa dan Madura;
d.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman dan Kejaksaan;
e.       Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil;
Selanjutnya kekuasaan kehakiman diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman 1964. UU Kekuasaan Kehakiman 1964 memuat enam bab dan 31 pasal..UU Kekuasaan Kehakiman 1964 diantaranya memuat ketentuan tentang:
a.       Pengadilan mengadili menurut hukum sebagai alat Revolusi berdasarkan Pancasila menuju masyarakat Sosialis Indonesia.[4]
b.      Peradilan terbagi menjadi empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.[5]
c.       Hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan dari dalam masyarakat guna benar-benar mewujudkan fungsi hukum sebagai pengayoman.[6]
UU Kekuasaan Kehakiman 1964 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman 1970. Beberapa ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman 1970 diantaranya mengatur tentang:
a.       kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[7]
b.      Peradilan terbagi menjadi empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.[8]
c.       Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.[9]
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengubah beberapa pasal yang ada dalam UU Kekuasaan Kehakiman 1970. Beberapa perubahan tersebut berkaitan dengan organisasi, administrasi dan finansial dalam lembaga peradilan dialihkan ke Mahkamah Agung.
UU Kekuasaan Kehakiman 1970 beserta perubahannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman 2004. Beberapa ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman 2004 diantaranya mengatur tentang:
a.       Kekuasan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;[10]
b.      Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara;[11]
c.       Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[12]
UU Kekuasaan Kehakiman 2004 pun mengalami nasib yang sama dengan UU Kekuasaan Kehakiman sebelumnya. UU Kekuasaan Kehakiman 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman 2009. Beberapa ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman 2009 diantaranya mengatur tentang:
a.       Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[13]
b.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.[14]
c.       Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[15]
UU Kekuasaan Kehakiman mengalami perubahan beberapa kali sebagaimana diuraikan di muka, menunjukkan bahwa politik hukum kekuasaan kehakiman mengalami pasang surut sesuai dengan jamannya. Studi ini berupaya merekonstruksi politik hukum kekuasaan kehakiman berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman 2009.

2.      KEKUASAAN KEHAKIMAN ADALAH KEKUASAAN NEGARA YANG MERDEKA
Pasal 1 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman 2009 menyebutkan bahwa yang dimaksud kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia
Menurut Bagir Manan, kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan atau fungsi yustisial yang meliputi kekuasaan memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dan kekuasaan membuat suatu ketetapan hukum.[16]
Bagir Manan juga berpendapat bahwa beberapa substansi kekuasan kehakiman yang merdeka, yaitu:[17]
(1)   Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan atau fungsi yustisial yang meliputi kekuasaan memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dan kekuasaan membuat suatu ketetapan hukum.
(2)   Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hakim dari berbagai kekhawatiran atau rasa takut akibat suatu putusan atau ketetapan hukum yang dibuat.
(3)   Kekuasaan kehakiman yang merdeka bertujuan menjamin hakim bertindak objektif, jujur dan tidak memihak.
(4)   Pengawasan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan semata-mata melalui upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun luar biasa oleh dan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman sendiri.
(5)   Kekuasaan kehakiman yang merdeka melarang segala bentuk campur tangan dari kekuasaan di luar kekuasaan kehakiman.
(6)   Semua tindakan terhadap hakim semata-mata dilakukan menurut undang-undang.

Efik Yusdiansyah berpendapat bahwa tujuan dasar dari kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah:[18]
(1)   Sebagai bagian dari sistem pemisahan atau pembagian kekuasaan diantara badan-badan penyelenggara negara, kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menjamin dan melindungi kebebasan individu.
(2)   Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk mencegah penyelenggara pemerntah bertindak dengan kekerasan atau tidak semena-mena dan menindas.
(3)   Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menilai keabsahan secara hukum tindakan pemerintahan atau suatu peraturan perundang-undangan sehingga sistem hukum dapat dijalankan ditegakkan.
(4)   Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjamin sikap tidak memihak, adil, jujur atau netral (imparsiality) dari hakim dalam memutus suatu perkara.

Dari pengertian Pasal 1 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman dan pendapat di atas, politik hukum yang dapat dicatat adalah bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka. Berarti bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri, yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga atau pihak manapun. Intervensi yang dimaksud berasal dari legislatif maupun ekskutif.

3.      KEKUASAAN KEHAKIMAN MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN
Kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Substansi menegakkan hukum dan keadilan, berarti bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan secara bersama-sama. Hukum bermakna peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan konskuensi logis Indonesia sebagai Negara hukum. Semua tindakan warga Negara maupun penyelenggara Negara harus didasarkan atas hukum. Dengan demikian, setiap putusan hakim haruslah menegakkan hukum.
Berkaitan dengan menegakkan keadilan, tujuan hukum memang tidak hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan. Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya. Putusan hakim, misalnya sedapat mungkin merupakan resultante dari ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat diantara ketiga tujuan hukum itu, keadilan merupakan tujuan yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat merupakan tujuan hukum satu-satunya.[19]
Bismar Siregar mengatakan, “Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan. Mengapa tujuan dikorbankan karena sarana?”[20]
            Dengan demikian, tampak bahwa tujuan hukum adalah keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun bilamana tidak dapat mengakomodasikan ketiganya, maka keadilanlah yang harus diutamakan.

4.      KEKUASAAN KEHAKIMAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DEMI TERSELENGGARANYA NEGARA HUKUM INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila itu menjadi dasar falsafah Negara yang melahirkan cita hukum (rechtside) dan dasar sistem hukum tersendiri sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pancasila sebagai dasar Negara menjadi sumber dari segala sumber hukum yang memberi penuntun hukum serta mengatasi semua peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Dasar. Dalam kedudukannya yang demikian, Pembukaan UUD dan Pancasila yang dikandungnya menjadi staatsfundamentalnorms atau pokok-pokok kaidah-kaidah Negara yang fundamental dan tidak dapat diubah dengan jalan hukum, kecuali perubahan mau dilakukan terhadap identitas Indonesia dari aslinya yang dilahirkan pada tahun 1945.[21]
            Mengingat Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Indonesia, maka seluruh kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan haruslah berdasarkan atas Pancasila, termasuk kekuasaan kehakiman.Pancasila haruslah menjiwai perilaku hakim dan putusan hukum yang diambilnya. Oleh karena itu, putusan pengadilan selalu diawali dengan ‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
            UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.       Peraturan Presiden;
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten Kota.
Oleh karena itu, menjadi logis bilamana Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar dalam melaksanakan peradilan.
            Hasil akhir yang merupakan tujuan dari kekuasaan kehakiman adalah demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Negara hukum yang dimaksud adalah bukan Negara hukum menurut Eropa Kontinental maupun Negara hukum menurut Anglo Saxon, tetapi Negara Hukum Pancasila.
Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa elemen-elemen penting dari hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah:[22]
(1)   Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
(2)   Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan Negara.
(3)   Penyelesaian sengketa secara musyawara dan peradilan sebagai sarana terakhir.
Moh. Mahfud MD lebih menekankan pada bekerjanya konsepsi Negara hukum Pancasila. Konsepsi Negara Hukum Pancasila yang lebih menekankan pentingnya penegakan keadilan dari pada penegakan hukum dalam artinya yang formal semata. Di dalam konsepsi ini ditekankan bahwa dalam perjuangan menegakkan HAM ada juga kewajiban kewajiban, seperti tidak boleh sewenang-wenang, menghormati hak orang lain, memindahkan kepentingan umum, menjaga keselamatan bangsa, menjaga moral, dan tahanan nasional.[23]

5.      PENUTUP
Dari paparan yang telah diuraikan sebelumnya, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa politik hukum kekuasaan kehakiman adalah: kekuasaan negara yang merdeka, menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terselenggaranya negara hukum Indonesia.
Dengan demikian tujuan akhir dari kekuasaan kehakiman adalah terselenggaranya Negara Hukum Indonesia.Negara Hukum Indonesia yang dicita-citakan adalah Negara Hukum Pancasila, bukan Negara hukum menurut Eropa Kontinental mapun Anglo Saxon.

6.      DAFTAR PUSTAKA
a.      Literatur:

A Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.

A Muhammad Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soehart, Elsam, Jakarta, 2004.

Abdul Latif, Fungsi Mahkamah Konstitsi Dalam Upaya Menyiapkan Negara Hukum Demokrasi, Total Media, Yogyakarta, 2007

Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Boy Nurdin, Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia,  Alumni, Bandung, 2012.


Charles Himawan, Hukum Sebagai Panglima, Kompas, Jakarta, 2003

Efik Yusdiansyah, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2010.

Iriyanto A Baso Ence, Negara Hukum Dan Hak Uji Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Alumni, Bandung, 2008.

Ismail Suny,  Pembagian Kekuasaan Negara, Aksara Baru, Jakarta, 1985

Moh.Mahfud MD., Perdebatan Hukum Tata Negara Pascamandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

_____, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

_____, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madihan Dan Masa Kini, Kencana Prenada Media Gorup, Jakarta, 2007.

Philupus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

R Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Pradnya Paramita, 2002.

Satjipto Rahardjo, Penegakan HukumSuatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

­­­­­_____, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2006

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999 – 2002 Buku VI Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.




b.      Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat di Jawa dan Madura.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman dan Kejaksaan.

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


[1]A Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2004, hlm. 40-81.
[2] R Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Pradnya Paramita, 2002, hlm. 36.
[3] Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999 – 2002 Buku VI Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010, hlm. 12 – 31.
[4]Vide Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman 1964.
[5]Vide Pasal 7 ayat (1) UUKekuasaan Kehakiman 1964.
[6]Vide Pasal 29 ayat (1) UUKekuasaan Kehakiman 1964.
[7] Vide Pasal 1 UU Kekuasaan Kehakiman 1970.
[8] Vide Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman 1970
[9] Vide Pasal 27 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman 1970
[10] Vide Pasal 1 UU Kekuasaan Kehakiman 2004.
[11] Vide Pasal 10 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman 2004.
[12] Vide Pasal 28 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman 2004.
[13] Vide Pasal 1 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman 2009.
[14] Vide Pasal 18 UU Kekuasaan Kehakiman 2009.
[15] Vide Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman 2009.
[16] Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004, Fakultas Hukum UII Press, Jakarta, 2007, hal. 30 dalam Boy Nurdin, Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia,  Alumni, Bandung, 2012, hal. 181.
[17] Bagir Manan, Suatu Tinjauan terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Mahkmah Agung RI, Jakarta, 2005, hal. 25-26 dalam Efik Yusdiansyah, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2010, hal. 32.
[18]Efik Yusdiansyah, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2010, hal. 34.
[19]Ibid., hal. 60.
[20]Ibid.
[21]Moh. Mahfud MD., Perdebatan Hukum Tata Negara Pascamandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hal. 4.
[22] Philupus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hal. 83-98.
[23]Moh. Mahfud MD., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hal.192.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;